Minggu, 22 Desember 2013

ARTIKEL CPOB

CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK (CPOB)

PRINSIP
Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) bertujuan  untuk menjamin obat di buat secara konsisten, memenuhi  persyaratan yang ditetapkan dan seseuai  dengan tujuan penggunaannya.
CPOB mencakup  seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu

UMUM
  1. Pada pembuatan obat, pengendalian menyeluruh adalah sangat esensial untuk menjamin konsumen menerima obat yang bermutu tinggi. pembuatan secara sembarangan tidak dibenarkan bagi produk yang digunakan untuk menyelamatkan jiwa, atau memulihkan atau memelihara kesehatan.
  2. Tidaklah cukup bila produk jadi hanya sekedar lulus dari serangkaian pengujian, tetapi yang lebih penting  adalah bahwa mutu harus dibentuk kedalam produk tersebut. Mutu obat tergantung  pada bahan awal, bahan pengemas, bangunan, peralatan yang dipakai dan personil yang terlibat.
  3. Pemastian mutu suatu obat tidak hanya mengandalkan pada pelaksanaan pengujian tertentu saja ; namun obat hendaklah dibuat dalam kondisi yang terkendali dan di pantau secara cermat.
  4. CPOB ini merupakan pedoman yang bertujuan memastikan agar mutu obat yang dihasilkan sesuai persyaratan dan penggunanya; bila perlu dapat dilakukan penyesuaian pedoman dengan syarat bahwa standar mutu obat yang telah ditentukan dan di capai.
  5. Otoritas pengawasan Obat hendaklah menggunakan Pedoman ini sebagai acuan dalam penilaian penerapan CPOB, dan semua peraturan lain yang berkaitan dengan CPOB hendaklah dibuat minimal sejalan dengan pedoman ini.
  6. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk digunakan oleh industri farmasi sebagaiu dasar pengembangan aturan internal sesuai kebutuhan.
  7. Selain aspek umum yang tercakup di dalam pedoman ini, dipadukan juga serangkaian pedoman suplemen untuk aspek tertentu yang hanya berlaku untuk industri farmasi yang aktifitasnya berkaitan.
  8. Pedoman ini berlaku terhadap pembuatan obat dan produk sejenis yang digunakan manusia.
  9. Cara lain selain tercantum di dalam pedoman ini dapat diterima sepanjang memenuhi prinsip pedoman ini.
Pedoman ini bukanlah bermaksud untuk membatasi pengembangnan konsep baru atau teknologi baru yang telah di validasi dan memberikan tingkat Pemastian Mutu sekurang kurangnya ekuivalen dengan cara yang tercantum dalam Pedoman ini.





MANAJEMEN MUTU

PRINSIP
Industri farmasi harus membuat obat sedemikian rupa agar sesuai dengan tujuanpenggunaanya, memenuhi persyaratan yang tercanum dalam dokumen izin edar (registerasi) dan tidak menimbulkan resko yang membahayakan penggunanya  karena tidak aman, muu rendah atau  tidak efektif.  Manajemen bertanggung jawab untuk pencapaian tujuan ini melalui  suatu “Kebijakan Mutu”  yang memerlukan partisipasi  dan komitmen dari semua jajaran di semua departemen di dalam  perusahaan, para pemasok dan para distributor. Untuk mencapai tujuan konsisten dan dapat diandalkan, diperlukan manajemen mutu yang di desain secara manyeluruh dan deterapkan secara benar.
Unsur dasar manajemen mutu adalah :
  • Suatu infrastruktur atau sistem mutu yang tepat mencakup struktur organisasi, prosedur, dan sumber daya  dan
  • Tindakan sistematis diperlukan untuk mendapat kepastian dengan tingkat kepercayaan tinggi , sehingga produk (atau jasa pelayanan ) yang dihasilkan akan selalu memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. keseluruhan tindakan tersebut disebut Pemastian Mutu/ Quality Assurance.
Semua bagian sistem Pemastian Mutu  hendaklah di dukung dengan tersedianya personil yang kompeten, bangunan dan sarana serta peralatan yang cukup dan memadai. Tambahan tanggung jawab hukum hendaklah diberikan kepada Kepala Bagian Menejemen Mutu (Pemastian Mutu).

1.1.     Konsep dasar  Pemastian Mutu COPB  dan Pengawasan mutu  adalah aspek manajemen Mutu yang saling terkait. Konsep tersebut diuraikan di sini untuk menekankan hubungan dan betapa  pentingnya unsur –unsur tersebut dalam produksi dan pengendalian obat.


PEMASTIAN MUTU

1.2.     Pemastian Mutu adalah suatu konsep luas yang mencakup semua hal baik secara tersendiri maupun secara kolektif, yang akan mempengaruhi mutu obat yang dihasilkan. Pemastian Mutu adalah totalitas semua pengaturan yang dibuat dengan tujuan  untuk memastikan bahwa obat dihasilkan dengan mutu   yang sesuai engan tujuan pemakaiannya. Karena  itu Pemastian Mutu mencakup CPOB ditambah dengan faktor  lain di luar pedoman ini, seperti desain dan pengembangan obat.
Sistem Pemastian Mutu yang benar tepat bagi industri farmasi hendaklah memastikan bahwa :
  • Desain dan pengembangan obat dilakukan dengan cara yang   memperhatikan persyaratan CPOB dan Cara Berlaboaturium yang Baik
  • Semua langkah produksi dan pengendalian diuraikan  secara jelas  dan CPOB di terapkan.
  • Tanggung jawab menejerial diuraikan dengan jelas  dalam uraian jabatan
  • Pengaturan disiapkan untuk pembuatan, pasokan dan penggunaan bahan awal, bahan pengemas yang benar. Semua pengawasan terhadap produk antara dan pengawasan selama proses (in-process control) lain serta validasi yang diperlukan
  • Pengkajian terhadap semua dokumen yang terkait dengan proses pengemasaan dan pengujian bets dilakukan sebelum memberikan pengesahaan pelulusan untuk distribusi penilaian hendaklah meliputi semua faktor yang relevan termasuk kondisi faktor yang relevan termasuk kondisi pembuatan, hasil pengujian dan atau pengawasan selamaproses, pengkajian dokumen produksi termasuk pengemasan, pengkajian penyimpangan dari prosedur yang telah ditetapkan, pemenuhan persyaratan dan spesifikasi produk jadi dan pemeriksaan produk dalam kemasaan akhir
  • Obat tidak di jual atau tidak di pasok sebelum Kepala Bagian Manajemen Mutu (Pemastian Mutu) menyatakan bahwa tiap bets produksi dibuat dan dikendalikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan dalam izin edar dan peraturan lain yang berkaitan dengan aspek produksi, pengawasan mutu dan pelulusan produk .
  • Tersedia pengaturan yang memadai untuk memastikan bahwa, sedapat mungkin produk disimpan, didistribusikan dan selanjutnya ditangani  sedemikian rupa agar mutu  tetap dijaga selama masa edar/simpan obat
  • Tersedia prosedur inspeksi diri dan /atau audit mutu yang secara berkala mengevaluasi efektivitas dan penerapan sistem Pemastian Mutu
  • Pemasok bahan awal dan pengemas dievaluasi dan disetujui untuk memenuhi  spesifikasi mutu yang telah ditentukan oleh perusahaan
  • Penyimpangan dilaporkan, diselidiki dan dicatat
  • Tersedia sistem persetujuan terhadap perubahaan yang berdampak pada mutu produk
  • Prosedur pengolahaan ulang, evaluasi dan di setujui  dan
  • Evaluasi mutu produk berkala dilakukan verifikasi konsistensi proses dan memastikan perbaikan proses yang berkesinambungan.
CARA PEMBUATAN OBAT YANG BAIK  (CBOP)
1.3    CPOB adalah bagian dari Pemastian Mutu yang memastikan bahwa obat dibuat dan dikendalikan secara konsisten untuk mencapai  standar mutu yang sesuai dengan tujuan pengguanaan dan dipersyaratkan dalam izin edar dan spesifikasi produk.
CPOB mencakup Produksi dan Pengawasan Mutu.  Persyaratan dasar  dari CPOB adalah :
  • Semua proses pembuatan obat dijabarkan dengan jelas  dikaji secara sistematis berdasarkan pengalam terbukti mampu secara konsisten menghasilkan obat yang memenuhi persyaratan mutu dan spesifikasi yang telah ditetapkan
  • Tahap proses yang kritis  dalam pembuatan, pengawasan proses dan sarana penunjang  serta perubahannya yang signifikan di validasi
  • Tersedia semua sarana yang di perlukan dalam CPOB termasuk ;
    • Personil yang terkualifikasi  dan terlatih
    • Bangunan dan sarana  dengan luas yang memadahi
    • Peralatan dan  sarana penunjang  yang sesuai
    • Bahan, wadah  label yang benar
    • Prosedur dan instruksi yang disetujui
    • Tempat penyimpanan dan transportasi yang memadai.
  • Prosedur dan instruksi ditulis dalam bentuk intruksi dengan bahasa  yang jelas , tidak bermakana ganda , dapat diterapkan secara spesifik pada sarana yang tersedia
  • Operator memperoleh pelatihan untuk menjalankan prosedur secara benar
  • Pencatatan dilakukan secara manual dengan alat  pencatat selama pembuatan menunjukkan bahwa langkah yang dipersyaratkan dalam prosedur dan instruksi yang ditetapkan  benar-benar dilaksanakan  dan jumlah serta mutu  produk yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan. Tiap penyimpangan  dicatat secara lengkap dan di investigasi.
  • Catatan pembuatan termasuk distribusi yang memungkinkan penelusuran riwayat bets secara lengkap, disimpan secara komprehensif dan dalam bentuk yang mudah di akses
  • Penyimpanan dan distribusi obat yang dapat memperkecil resiko terhadap mutu obat
  • Tersedia sistem penarikan kmbali bets obat maupun dari peredaran
  • Keluhan terhadap produk yang beredar dikaji, penyebab cacat mutu di investigasi serta dilakukan tindakan perbaikan yang tepat dan pencegahan penangulangan yang tepat dan pencegahan pengulangan kembali keluhan.



PENGAWASAN MUTU / QUALITY CONTROL
1.4      Pengawasan Mutu adalah bagian dari CPOB yang berhubungan dengan pengambilan sampel, spesifikasi dan pengujian, serta dengan organisasi, dokumentasi dan prosedur pelulusan yang memastikan bahwa pengujian yang  telah diperlukan dan  relevan dilakukan dan bahwa bahan yang belum dilakukan  tidak digunakan serta produk yang belum diluluskan tidak dijual atau dipasok sebelum mutunya di nilai dan dinyatakan memenuhi syarat
Setiap industri farmasi hendaklah mempunyai fungsi pengawasan mutu. Fungsi ini hendaklah independen dari bagian lain. Sumber daya yang memadai  hendaklah tersedia untuk memastikan bahwa semua fungsi Pengawasan Mutu dapat dilaksanakan secara efektif  dan dapat diandalkan
Persyaratan dasar dari Pengawasan Mutu  adalah  bahwa :
  • Sarana dan prasarana yang memadai, personil yang telah terlatih  dan prosedur yang disetujui tersedia untuk pengambilan sampel, pemeriksaan dan pengujian bahan awal, bahan pengemas, produk antara, produk ruahan dan produk jadi, dan bila perlu untuk pemantauan lingkungan sesuai dengan tujuan CPOB
  • Pengambilan  sempel bahan awal, bahan pengemasan, produk antara  produk ruahan dan produk jadi dilakukan oleh personil dengan metode  yang di setujui oleh  Pengawas Mutu
  • Metode pengujian disiapkan dan divalidasi (bila Perlu )
  • Produk  jadi  berisi zat aktif dengan komposisi  secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan  yang disetujui pada saat pendaftaran, dengan derajat kemurnian yang dipersyaratkan serta dikemas dalam wadah yang sesuai  dan diberi label yang benar
  • Pengawasan  Mutu secara menyeluruh juga memunyai tugas lain, antara lain menetapkan, memvalidasi dan menerapkan semua prosedur pengawasan  mutu, mengevaluasi, mengawasi dan menyimpan baku pembandingan, memastikan kebenaraan label wadah bahan dan produk, memastikan bahwa stabilitas  dari zat aktif dan obat jadi dipantau, mengambil bagian investigasi keluhan yang berkaitan dengan produk dan ikut mengambil bagian  dalam pemantauan lingkungan. Semua kegiatan tersebut hendaklah dilaksanakan sesuai dengan prosedur  tertulis dan jika perlu dicatat.
  • Personil Pengawasaan Mutu  hendaklah memiliki akses ke area produksi untuk melakukan pengambilan  sampel dan investigasi bila  di perlakukan.
PENGKAJIAN MUTU PRODUK
1.5    Pengkajian mutu produk secara berkala hendaklah  dilakukan terhadap semua obat terdaftar,termasuk produk ekspor,dengan tujuan untuk membuktikan konsentrasi proses,kesesuaian dari spesifikasi bahan awal , bahhan pengemas dan obat jadi , untuk melihat trend an mengidentifikasi perbaikan yang diperlukan  utuk produk dan proses.
Pengkajian mutu produk secara berkala biasanya  dilakukan tiap tahun dan didokumentasikan dengan mempertimbangkan hasil  kajian ulang  sebelumnya dan hendaklah meliputi paling sedikit :
  • Kajian terhadap bahan awal  dan bahan pengemasan yang dibutuhkan digunakan untuk produk, terutama yang dipasok dari sumber baru
  • Kajian terhadap pengawasaan selama proses yang kritis  dan hasil pengujian obat jadi
  • Kajian terhadap semua bets  yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan investigasi yang dilakukan
  • Kajian terhadap semua penyimpangan atau ketidak sesuaian yang signifikan, dan efektivitas hasil tindakan perbaikan dan pencegahaan
  • Kajian terhadap semua perubahan yang dilakukan terhadap proses atau metode Analisa
  • Kajian terhadap  variasi yang diajukan disetujui, ditolak dari dokumen registrasi yang  telah disetujui termasuk dokumen registerasi untuk produk ekspor
  • Kajian terhadap hasil program pemantauan stabilitas dan segala tren yang tidak diinginkan
  • Kajian terhadap semua produk kembalian, keluhan dan penarikan obat yang terkait dengan mutu produk, termasuk investigasi yang telah dilakukan
  • Kajian kelayakan terhadap tindakan perbaikan proses produk atau peralatan yang sebelumnya
  • Kajian terhadap komitmen pasca pemasaran dilakukan pada obat yang baru mendapatkan persetujuan  pendaftaran  dan obat  dengan persetujuan pendaftaran variasi
  • Status  kualifikasi peralatan dan sarana yang relevan missal sistem tata udara (HVAC), air, gas bertekanan , dan lain lain  dan
  • Kajian terhadap kesepakatan teknis untuk memastikan selalu up to date
Industri farmasi dan pemegang izin edar bila berbeda, hendaklah  melakukan evaluasi terhadap hasil kajian, dan melakukan suatu penilaian hendaklah dibuat untuk menentukan  apakah tindakan perbaikan atau pencegahan ataupun validasi ulang  harus dilakukan. Alasan tindakan perbaikan hendaklah didokumentasikan. Tindakan pencegahan dan perbaikan yang  telah disetujui hendaklah diselesaikan secara efektif  dan tepat waktu. Hendaklah tersedia prosedur menejemen yang sedang berlangsung  dan pengkajian aktivitas serta efektif prosedur tersebut  yang diverifikasi pada saat inspeksi diri. Bila Dapat dibenarkan secara ilmiah, pengkajian mutu dapat dikelompokan  menurut jenis produk, misal sediaan padat, sediaan cair, produk steril, dan lain-lain.
Bila pemilik persetujuan pendaftar bukan industri farmasi, maka perlu ada suatu kesepakatan teknis dari semua pihak terkait yang menjabarkan siapa yang bertanggung jawab untuk melakukan kajian uutu. Kepala Bagian Manajemen  Mutu (Pemastian Mutu), yang bertanggung jawab untuk sertifikasi bets, bersama dengan pemilik persetujuan pendaftaran hendaklah memastikan bahwa pengkajian mutu dilakukan tepat waktu dan hemat.
http://gmp-center.com/2011/03/09/pedoman-cpob-gmp-pharmaceutical/

2 komentar: